![]() |
| KYC Paytren itu apa sih? |
KYC (Know Your Customer) adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui latar belakang dan identitas mitra PayTren. Hal ini dilakukan untuk mentaati regulasi mengenai transaksi finansial yang berlaku, sekaligus juga untuk mencegah terjadinya kasus pencucian uang (Anti Money Laundering / AML) yang mungkin bisa terjadi.
KYC itu adalah suatu proses untuk memverifikasi kebenaran identitas pengguna/mitra PayTren baik yang masih memakai aplikasi emoney maupun aplikasi bisnis.
Terus apakah KYC itu wajib bagi mitra PayTren?
Jawabnya TIDAK, jika kita sudah puas dengan layanan yang ada dan dengan keterbatasan limit deposit dan limit transaksi. Tidak perlu melakukan proses KYC jika Anda tidak ingin ikut menikmati berbagai kelebihan fitur berkaitan e-money nantinya. Nanti kita bisa kirim uang sesama mitra paytren. Baik kirim sesama paytren di dalam negri maupun kirim uang dari luar negri.
Proses apa aja yang harus dilakukan oleh mitra PayTren untuk memenuhi proses KYC ini?
untuk KYC ini Ada 3 tahap proses yang harus kita lalui :
TAHAP SATU,
melengkapi biodata di web Virtual Office (VO) PayTren.
Silakan login di sini https://office.paytren.co.id/login.php
TAHAP DUA,
melakukan verifikasi KTP melalui aplikasi di menu pengaturan. Silakan upload foto KTP atau Paspor dan foto diri sesuai petunjuk yang ada di aplikasi.
TAHAP TIGA,
melakukan proses tatap muka langsung dengan tim manajemen yang bisa dilakukan melalui hal berikut:
1. Datang langsung ke kantor perusahaan Paytren.
2. Datang/ikut berbagai even yang diselenggarakan oleh perusahaan yang sekaligus menyediakan fasilitas proses tatap muka, sperti ikut acara OPT (Rekomended), datang ke stand stand pameran PayTren, SPT yang menyediakan KYC dll. Atau bisa juga melalui mobil layanan "PayTren Menyapa" yang sudah ada di beberapa daerah.
Kabar gembira!
Saat ini PayTren sedang merancang untuk kemudahan mitranya dalam proses tatap muka yang insyaallah nantinya bisa dilakukan secara daring (online) menggunakan sistem E-KYC yang tentunya juga harus sesuai dengan regulasi. Kita do'akan semoga proses ini dapat terlaksana dengan lancar. Aamiin YRA๐ด Saya sudah melakukan 3 tahap tersebut, tapi kenapa status verifikasi masih 2/3?
๐ต Tenang,,, jika memang sudah melakukan ketiga tahapan tersebut maka Anda tidak perlu khawatir. Karena proses tahap 3 akan diverifikasi setelah ijin e-money dari Bank Indonesia sudah turun ๐๐
Paham ya?
Nah, jika ini dirasa bermanfaat, boleh dishare ke temannya biar manfaatnya makin meluas.
Salam Perubahan
Salam Sukses Berkah Berjamaah



